Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri tentang Transaksi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi pada bulan Juli 2024.
Ketentuan penting dalam peraturan ini:
Peraturan ini sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan akan perlindungan data pribadi di era digital.